Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler
Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler - Hallo sahabat Tips Operator, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Axis, Artikel Indosat, Artikel Info, Artikel Registrasi, Artikel Smartfren, Artikel Telkomsel, Artikel Tri, Artikel XL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler
link : Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler
Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Aturan ini sifatnya wajib, jadi jika kartu prabayar anda tidak didaftarkan, besiap-siaplah akan diblokir oleh Kominfo.
Dengan adanya aturan baru tersebut pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara registrasi dari masing-masing operator selular di Tanah Air memiliki beberapa perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya? Berikut ini adalah rincian cara registrasi kartu prabayar :
- Ketik SMS REG (Spasi) NIK#No.KK#
- Kirim ke nomor 4444
Pelanggan Lama
- Ketik ULANG (Spasi) NIK#No.KK#
- Kirim ke 4444
Melalui Web
https://mobi.telkomsel.com/ulang
- Ketik Daftar#NIK#No.KK
- Kirim ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
- Ketik ULANG#NIK#No.KK
- Kirim ke 4444
Melalui Web
https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Ketik NIK#No.KK#
- Kirim ke 4444.
Pelanggan Lama
- Ketik ULANG#NIK#No.KK#
- Kirim ke 4444
Melalui Web
Indosat : http://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Smartfren : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Three 3 : https://registrasi.tri.co.id/
Dikutip dari Techno Okezone pada tanggal 31 Oktober 2017, menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan tiga kali registrasi di satu operator yang sama.
Jika lebih dari tiga kali, mereka harus membuat formulir pengajuan ke gerai operator tersebut. Selain itu jika gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali, pelanggan harus membuat surat penyataan dengan mengatakan bahwa semua data diri yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Maksimum tiga kali registrasi dari satu operator, kalau lebih kita harus ke gerai. Kemudian kalau lima kali kita gagal, bisa buat surat pernyataan bahwa data ini semuanya benar. Tapi tetap harus mencocokkan data dengan Dukcapil, kita bisa tanya ke Dukcapil apanya yang salah," kata Rony di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan masa tenggang jika pengguna belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Masa tenggang tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan pola waktu 30-15-15.
Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian pelanggan diberikan tenggang waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon.
Setelah tenggang waktu kedua, dan masa tenggang ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses data atau internet bahkan melakukan pemblokiran secara total.
Itulah tulisan mengenai Cara Registrasi Kartu Prabayar yang kami himpun dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler
Anda sekarang membaca artikel Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler dengan alamat link https://tipsoperator.blogspot.com/2017/11/cara-registrasi-kartu-prabayar-semua.html







0 comments:
Post a Comment